Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Perkosa dan Bunuh Bocah 10 Tahun, Siswa SMA Merokok Santai di Pekarangan Rumah, lalu Pura-pura Cari Korban

Kompas.com - 25/11/2021, 15:50 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap DND (17), siswa kelas XII SMA pembunuh dan pemerkosa AR, bocah 10 tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/11/2021).

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan, dari pemeriksaan terhadap DND, pembunuhan berawal saat DND melihat korban melintas di depan rumahnya.

Baca juga: Pembunuh dan Pemerkosa Bocah 10 Tahun Terpengaruh Video Porno

Adapun korban baru saja selesai mengaji dan berjalan pulang ke rumah.

Baca juga: Terungkap Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 10 Tahun di Dalam Karung

Korban pergi mengaji pada pukul 17.30 WIB dan biasanya kembali ke rumah pukul 19.00 WIB.

Pelaku kemudian mendekati, membekap, dan membawa korban ke sebuah gubuk. Di sana korban dianiaya dan diperkosa.

Korban kemudian tewas karena penganiayaan yang dilakukan pelaku.

DND kemudian membungkus jasad korban dengan sarung dan memasukkannya ke dalam karung.

Selanjutnya, pelaku menutupi karung berisi tubuh korban dengan bongkahan kayu di sekitar tempat kejadian.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku pulang ke rumah, membersihkan diri, dan sempat merokok di teras rumahnya.

Pura-pura cari korban

Orangtua korban kemudian berupaya mencari anaknya yang tak kunjung pulang. 

Keluarga korban sempat mengumumkan kehilangan anaknya melalui pengeras suara masjid dan meminta bantuan warga untuk melakukan pencarian.

Saat itu, pelaku bahkan sempat ikut melakukan pencarian.

"Yang bersangkutan (pelaku) setelah kejadian masih melakukan pencarian dengan warga sekitar dan warga juga melihat," kata Hendra, Kamis (25/11/2021).

Korban akhirnya ditemukan warga dalam kondisi tewas mengenaskan di dalam karung yang disembunyikan pelaku di belakang rumah warga.

 

"Ditemukan tak jauh dari lokasi rumah korban dalam kondisi meninggal, dengan kondisi di dalam karung dengan mulut dan tangan dilakban, serta ada luka pada kening akibat benda tumpul sesuai dengan otopsinya," kata Hendra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.

Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial AR ditemukan tewas mengenaskan di dalam karung di dekat rumah warga di Kabupaten Bandung, Rabu (24/11/2021).

Penemuan jasad korban berawal saat korban tak kunjung pulang usai mengaji.

Kedua orangtua korban kemudian berusaha mencari dan mengumumkan hilangnya korban lewat pengeras suara masjid.

Warga desa berupaya mencari hingga mendapati sebuah karung di belakang rumah warga. 

Saat karung dibuka, warga kaget menemukan AR sudah tidak bernyawa. (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Bandung
Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Bandung
Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com